Konflik Memuncak, Kuasa Hukum Jero Kepisah Tantang LP-KPK yang Disebut Tak Berwenang

    Konflik Memuncak, Kuasa Hukum Jero Kepisah Tantang LP-KPK yang Disebut Tak Berwenang

    DENPASAR – Situasi sengketa tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, semakin panas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menjadi sorotan usai memasang plang penyegelan di atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris keluarga Jero Kepisah. 

    Langkah tersebut memicu kemarahan kuasa hukum Jero Kepisah, I Wayan "Dobrak" Sutita, SH., yang menilai tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.

    Dobrak Serang Balik: LP-KPK Dituding Bodong

    Wayan Dobrak, yang dikenal vokal, langsung menuding LP-KPK sebagai LSM tak berizin alias bodong. Ia menegaskan bahwa pemasangan plang oleh LP-KPK tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat lembaga tersebut bukan bagian dari aparat penegak hukum atau institusi negara yang memiliki otoritas atas tanah sengketa.

    "Ini tindakan pidana. Masuk tanpa hak ke tanah orang adalah pelanggaran hukum. Saya akan laporkan mereka ke aparat, " tegas Dobrak pada Selasa, 19 November 2024. 

    Ia juga menegaskan bahwa tanah seluas 48 are tersebut merupakan milik keluarga Jero Kepisah secara turun-temurun, lengkap dengan dokumen pendukung sejak era Kerajaan hingga bukti pembayaran pajak.

    LP-KPK Layangkan Somasi, Dobrak Tak Gentar

    Menanggapi somasi dari LP-KPK yang diterima pada Senin, 25 November 2024, Wayan Dobrak menegaskan bahwa ia tidak akan mundur. Sebagai kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, ia bersumpah untuk melawan apa yang disebutnya sebagai "sindikat Mafia Tanah".

    "Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang! Kita akan ladeni mereka sampai tuntas. Kebenaran pasti akan menemukan jalannya, " ujarnya penuh keyakinan.

    Kesbangpol: LP-KPK Tak Punya Kewenangan

    Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si., mengonfirmasi bahwa LP-KPK memang terdaftar di Kesbangpol, Kemenkum HAM RI, dan Kemendagri. 

    Namun, ia menegaskan bahwa LSM tersebut tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyegelan atau tindakan sejenis.

    "Ini adalah bentuk arogansi LSM. Hanya aparat penegak hukum yang berhak melakukan tindakan seperti itu, " ujar Wiryanata, Senin, 25 November 2024.

    LP-KPK Bela Diri

    Sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa, membantah tudingan bahwa mereka adalah LSM bodong. Ia menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan atas permintaan Anak Agung Ngurah Eka Wijaya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

    "Kami hanya memberikan pengawalan kepada masyarakat yang melapor kepada kami. Dasar yang dimiliki pelapor sudah cukup kuat menurut kami, " ungkap Alberto.

    Pertempuran Belum Usai

    Perseteruan ini diprediksi akan berlanjut ke meja hijau. Di tengah polemik, langkah LP-KPK dan perlawanan keras dari Wayan Dobrak menjadi perhatian publik, mencerminkan kompleksitas sengketa tanah yang semakin sering terjadi di Bali.

    Apakah ini hanya soal sengketa tanah, atau ada kepentingan lebih besar yang bermain di balik layar? Waktu yang akan menjawab. (Ray)

    konflik hukum bidik kasus mafia
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Kembali klaim sepihak Tanah Keluarga Jero...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami